KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar berinisial P, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp13 miliar.
Selain P, Kejari juga menetapkan A, pejabat pengadaan dalam proyek yang sama, sebagai tersangka. Penahanan terhadap keduanya dilakukan, pada Kamis malam, 22 Mei 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik sejak siang hari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ditemukannya bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana korupsi.
“Keduanya dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga menerima gratifikasi dalam proses pengkondisian pemenang tender pengadaan barang melalui sistem e-katalog,” ujar Hartanto mewakili Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa lima orang saksi. Dari pemeriksaan tersebut, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini, keduanya dititipkan di rumah tahanan Polres Karanganyar.
Tersangka A tiba di tahanan sekitar pukul 20.15 WIB, disusul oleh P yang dibawa ke tahanan pukul 21.00 WIB setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan Kejari Karanganyar pada Jumat, 16 Mei 2025, di kantor Dinas Kesehatan Karanganyar.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes senilai Rp13 miliar.
(Joko S)
KALI DIBACA