SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan perkara pidana ringan. Kali ini, penyelesaian damai berhasil dicapai dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh Aziz Chairul Anwar (22), seorang pengamen yang tinggal di Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, saat dihubungi pada Jumat (23/5/2025) menjelaskan, bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Aziz diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang anak berusia 9 bulan dan istri yang harus dinafkahinya dari hasil mengamen.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di warung milik Eko Sugiyanto, warga Dukuh Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Sragen. Korban melaporkan kehilangan sebuah ponsel Samsung Galaxy A12, tas selempang bermerek Chibao berisi dokumen penting seperti KTP, SIM C, ATM BSI, serta uang tunai Rp800.000.
Kecurigaan muncul saat istri korban melihat gelagat mencurigakan dari Aziz yang mondar-mandir dan tampak menyembunyikan sesuatu di jaketnya. Warga kemudian mengamankan Aziz dan membawanya ke rumah Ketua RW, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Gondang.
Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, Aziz mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan seluruh barang curian. Ia juga secara terbuka meminta maaf kepada korban.
"Permintaan maaf itu diterima dengan lapang dada, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan." Jelas Kapolres.
Korban mencabut laporan secara sukarela, tanpa adanya tekanan. Menurut Kapolres, keputusan ini mencerminkan keseimbangan antara keadilan bagi korban dan pemulihan sosial bagi pelaku.
“Aziz bukan residivis, dan statusnya sebagai kepala keluarga dengan bayi yang masih kecil menjadi pertimbangan utama dalam penerapan restorative justice kali ini,” ujar AKBP Petrus.
Ia menambahkan, Polres Sragen akan terus mengedepankan pendekatan humanis selama pelaku bersikap kooperatif dan perkara memenuhi syarat hukum untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif.
(Joko S)
KALI DIBACA