Ketua DPRD Agus Sutisna Sampaikan Keprihatinan Terhadap Kasus Predator di Jepara - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Ketua DPRD Agus Sutisna Sampaikan Keprihatinan Terhadap Kasus Predator di Jepara

Friday, 2 May 2025
JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, mengingatkan bagi orang tua sebuah kasus memilukan di Kabupaten Jepara. Seorang pria dewasa berinisial S (21) berasal dari Desa Sendang Kalinyamat menjadi tersangka atas kejahatan seksual dengan jumlah korban 31 anak yang semuanya dibawah umur dari 12-17 tahun, yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Modusnya dengan memanfaatkan media sosial sebagai alat intimidasi dan manipulasi korban.

Kronologi kasus ini bermula ketika beberapa laporan masuk ke pihak kepolisian mengenai dugaan pelecehan dan eksploitasi seksual terhadap anak.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polda Jawa Tengah bersama tim dari Polres Jepara, terungkap bahwa pelaku menggunakan media sosial untuk mendekati korban, membangun komunikasi, hingga akhirnya menjerat mereka dalam jaringan manipulatif dan mengarah pada kekerasan seksual.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, dalam pernyataan resminya menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia menyebut kasus tersebut sebagai “peringatan keras dan sangat berharga” bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua.

“Kami mengajak seluruh orang tua di Jepara untuk lebih peduli dan waspada terhadap interaksi anak-anak, baik secara langsung maupun di media sosial. Kasus ini terjadi karena kelengahan kita bersama, dan pelaku memanfaatkan celah itu untuk melancarkan aksinya,” tegas Agus Sutisna, Jumat, (2/5/2025).

Agus juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah, atas keberhasilan mengungkap kasus ini hingga bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Lebih jauh, ia berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berlangsung seadil-adilnya.

“Kami mendukung agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Kepada para korban, negara harus hadir memberikan restitusi dan kompensasi sebagai bentuk pemulihan atas kerugian materiil maupun immateriil yang mereka alami,” tambahnya.

Di tengah harapan besar terhadap keadilan, Agus Sutisna juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor demi melindungi mereka dari stigma dan trauma lanjutan.

Kasus ini bukan hanya tragedi hukum, melainkan juga panggilan moral bagi semua pihak masyarakat, sekolah, institusi pemerintahan, dan terutama para orang tua.

Dalam dunia digital yang semakin tak berbatas, pengawasan dan kepekaan menjadi kunci utama mencegah kekerasan berikutnya.

(Maskur/Petrus)

KALI DIBACA