Polres Karanganyar Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Karanganyar Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis

Saturday, 31 May 2025
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan menangkap dua pemuda asal Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Kedua pelaku yang diamankan adalah FR (20), warga Nglano Wetan, Ngijo, dan JAP (21), warga Titang, Pandean. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) di rumah masing-masing tersangka setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat total sekitar 1,14 gram dari FR. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menyita tambahan barang bukti berupa 54 gram irisan tembakau dari rumah JAP.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka FR yang diduga sering menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah ditindaklanjuti, FR berhasil kami tangkap beserta barang bukti. Dari keterangan FR, kami mendapatkan informasi bahwa ia memperoleh barang tersebut dari JAP," jelas Iptu Mulyadi, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Karanganyar, Sabtu (31/5/2025).

Menariknya, dari hasil pemeriksaan, JAP mengaku mendapatkan bahan narkotika dalam bentuk cairan, bukan tembakau siap pakai. Cairan mengandung zat narkotika tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau biasa untuk dijual kembali. Cairan itu dibeli melalui akun Instagram bernama “Celonia” seharga Rp450.000.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

(Joko S)

KALI DIBACA