Polres Sragen Bongkar Dua Kasus Pencurian, Pelaku ATM Digulung dan Sindikat Lintas Provinsi Diringkus - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Sragen Bongkar Dua Kasus Pencurian, Pelaku ATM Digulung dan Sindikat Lintas Provinsi Diringkus

Monday, 5 May 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- 
Jajaran Kepolisian Resor Sragen mengungkap dua kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Kasus pertama melibatkan pencurian kartu ATM dengan kerugian belasan juta rupiah, sementara kasus kedua mengarah pada sindikat pencurian barang antik lintas provinsi.

Kasus Pencurian ATM: Pelaku Ditangkap di Kos-Kosan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM milik Sumiyati (50), warga Dukuh Patihan, Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo. Akibat pencurian ini, saldo rekening korban berkurang drastis dari Rp13 juta menjadi hanya Rp502.415.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Wibi Nur Edwin Wicaksono (25), yang diamankan di sebuah kos-kosan di Kampung Widoro, Sragen. Penangkapan dilakukan setelah pelacakan intensif oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen.

Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban hendak melakukan penarikan di ATM Bank Jateng. Korban baru menyadari kartunya hilang saat mendapati saldo rekeningnya telah berkurang secara tidak wajar.

"Dalam laporan korban, kartu ATM disimpan di dalam dompet bersama kertas berisi PIN. Dompet tersebut berada di dalam tas yang ditaruh di atas lemari, dan saat kejadian rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci," jelas AKP Harno saat dihubungi, Senin (5/5/2025).

Pelaku mengaku telah membelanjakan uang hasil pencurian dan menggunakan sebagian untuk membayar utang. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Yamaha, tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp500 ribu, dompet, tas selempang, serta beberapa dokumen transaksi.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dalam kasus terpisah, Tim Resmob Polres Sragen yang bekerja sama dengan Polsek Sukodono dan Sumberlawang membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang beraksi di berbagai lokasi, termasuk luar wilayah Sragen.

Empat pelaku berhasil diamankan, yaitu Putra Bagaskara (28), residivis asal Bekasi; Rudi Hartono alias Alien (26), Agus Setiawan (29), serta seorang remaja berinisial MF (17), ketiganya warga Sragen. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah penyelidikan intensif.

Sindikat ini diketahui melakukan pencurian barang-barang antik milik korban Mujibur Rohman, warga Desa Jatitengah, Sukodono. Dari hasil pengembangan, aksi serupa juga dilakukan di wilayah Sumberlawang, Gondang (Sragen), dan bahkan di Ngawi, Jawa Timur.

Barang bukti yang diamankan termasuk berbagai benda antik seperti lampu tidur, gitar, gendang, mesin jahit, alat makan, radio, vas bunga, patung mini, empat unit sepeda motor, serta alat kejahatan seperti kunci T dan linggis.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap dua kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga.

(Joko S)

KALI DIBACA