Polresta Surakarta Tangani Dugaan Penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polresta Surakarta Tangani Dugaan Penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Thursday, 22 May 2025
SOLO, WARTAGLOBAL.id --
Polresta Surakarta menindaklanjuti laporan dugaan penipuan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara dengan serius. Menyusul banyaknya aduan dari para nasabah, kepolisian mendirikan posko pengaduan untuk mempercepat proses penanganan kasus.

“Kami minta para pelapor segera melengkapi bukti keanggotaannya agar bisa kami proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, Rabu (21/5/2025).

Polisi juga mengimbau masyarakat, baik di Kota Solo maupun daerah lain, yang merasa dirugikan oleh koperasi tersebut untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Informasi dari warga juga dibutuhkan untuk mengungkap praktik koperasi yang diduga merugikan banyak pihak.

“Semakin banyak yang melapor, semakin cepat kami bisa menindaklanjuti secara hukum,” tegas AKP Prastiyo.

Salah satu laporan datang dari pasangan suami istri asal Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, yakni Ahmad Zabidi (61) dan Irma Kusumawati (57). Mereka melaporkan ketua koperasi berinisial NN ke Satreskrim Polresta Solo setelah merasa tertipu program investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan tetap selama 24 bulan.

“Awalnya saya investasi Rp60 juta dan sempat menerima Rp5 juta per bulan selama tujuh bulan,” jelas Irma. Karena lancar, ia menambah investasi sebesar Rp60 juta lagi. Namun, setelah lima kali pembayaran, koperasi mulai macet.

Merasa yakin, Irma bahkan kembali menambah dana sebesar Rp12 juta dan terakhir Rp24 juta. Total kerugian yang dialami keluarga ini mencapai lebih dari Rp111 juta. Hingga kini, seluruh dana tersebut belum dikembalikan.

Menanggapi laporan tersebut, AKP Prastiyo menegaskan bahwa pelapor harus melengkapi dokumen legalitas keanggotaan koperasi, seperti kartu anggota atau dokumen tertulis lainnya.

“Kami tidak bisa melanjutkan proses hukum tanpa legal standing yang jelas,” ujarnya.

Kasus ini membuka dugaan bahwa praktik investasi bodong masih marak terjadi dan membutuhkan kewaspadaan masyarakat, serta respons cepat dari aparat penegak hukum.

(Joko S)

KALI DIBACA