SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran lalu lintas yang kini marak diperbincangkan di media sosial, yakni praktik menutup atau menyamarkan nomor polisi (nopol) kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan kasus serupa terjadi di wilayah hukum Kota Solo. Namun demikian, potensi tersebut tetap diantisipasi agar tidak berkembang.
"Itu termasuk menyalahgunakan atau menambahi sesuatu yang sudah identik, pastinya ada niat jahatnya. Nah ini perlu didalami apakah untuk hal-hal lain yang untuk mengelabui, menghindari dari pemeriksaan kepolisian. Belum kita temukan, tapi tetap kita waspadai," ujar Kompol Agung di Solo, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, Kompol Agung mengungkapkan bahwa pihaknya justru telah menemukan kasus penggunaan plat nomor palsu yang terdeteksi melalui sistem tilang ETLE. Sejak awal tahun 2025, tercatat sebanyak sembilan kendaraan terjaring karena menggunakan nopol yang tidak sesuai dengan identitas aslinya.
“Kami temukan pengemudi mengganti plat nomor tidak sesuai dengan data kendaraan. Ada masyarakat yang menggunakan nopol milik orang lain untuk menyamarkan identitas. Ini kami tindak tegas,” jelasnya.
Menurutnya, kasus semacam ini terungkap saat konfirmasi tilang ETLE dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang teregistrasi. Namun, pemilik yang bersangkutan menyatakan bahwa kendaraan mereka tidak pernah digunakan di wilayah Kota Solo.
“Ini menjadi catatan kami bahwa telah terjadi penyalahgunaan plat nomor. Tindakan seperti ini termasuk dalam tindak pidana, apalagi jika sampai mengubah data STNK. Nopol dan STNK adalah bukti registrasi resmi yang hanya bisa diterbitkan oleh Polri,” tegas Kompol Agung.
Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana terkait manipulasi identitas kendaraan, Satlantas Polresta Solo akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk menindak secara hukum.
Kompol Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba mengelabui sistem ETLE karena selain melanggar hukum, hal itu juga dapat berdampak pada keselamatan dan integritas data registrasi kendaraan secara nasional.
(Joko S)
KALI DIBACA