KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria asal Kabupaten Madiun, Gogot Jatmiko (39), yang sempat masuk tanpa izin ke rumah Kepala Dusun di Desa Tunggulrejo, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (8/6/2025), tidak dikenai proses hukum. Pihak kepolisian memilih menempuh jalur Restorative Justice antara Gogot dan Kadus pemilik rumah.
Kapolsek Jumantono, AKP Eko Budi H, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satu alasan utamanya adalah tidak ditemukannya barang bukti atau tindakan kriminal lain dari Gogot saat diamankan.
“Tidak ada barang yang hilang atau dicuri. Selain itu, terduga pelaku diketahui sedang mengalami depresi berat karena persoalan asmara, yakni ditinggal menikah oleh kekasihnya,” kata Eko, Senin (9/6/2025).
Proses mediasi antara Gogot dan pemilik rumah pun digelar di bawah pengawasan Polsek Jumantono. Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke jalur hukum.
“Kesepakatan damai tercapai. Keduanya sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan ini secara hukum,” tambah Eko.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, terutama dalam kasus-kasus yang tidak menimbulkan kerugian materi dan melibatkan individu dengan kondisi psikologis tertentu.
(Joko S)
KALI DIBACA