Mulai 14 Juli 2025, Satlantas Polres Boyolali Tindak Tegas Truk ODOL - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Mulai 14 Juli 2025, Satlantas Polres Boyolali Tindak Tegas Truk ODOL

Wednesday, 11 June 2025
BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali akan mulai menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran Over Dimension and Overload (ODOL) pada truk mulai 14 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk mencapai target nol pelanggaran ODOL pada tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk bermuatan berlebih dan berdimensi tidak standar, terutama di ruas-ruas jalan dalam kota Boyolali yang tidak dirancang untuk menahan beban berat.

“Truk ODOL menjadi salah satu faktor utama kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur perkotaan,” tulis laporan Viva Banyumas, mengutip data kecelakaan yang menunjukkan insiden terbaru pada 8 Juni 2025, ketika sebuah truk bermuatan arang terguling akibat membawa beban melebihi kapasitas.

Sebelum penindakan resmi diberlakukan, Satlantas telah melakukan sosialisasi intensif sejak awal Juni 2025 kepada para pengemudi, pemilik armada, hingga pelaku usaha transportasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dimensi serta kapasitas angkut kendaraan.

Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pengemudi. Pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelanggaran, seperti pemilik kendaraan dan bengkel modifikasi, juga akan dikenai sanksi jika terbukti berperan dalam mengubah struktur kendaraan menjadi over dimension.

Truk yang terbukti over dimension akan dikenakan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp24 juta. Sementara untuk pelanggaran overload, akan dikenakan Pasal 309, dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

Bengkel yang memodifikasi kendaraan ke bentuk yang tidak sesuai standar juga berada dalam radar pengawasan. Jika terbukti melanggar, bengkel dapat dikenai sanksi setara dengan pemilik kendaraan, sebagai upaya memutus rantai pelanggaran dari hulu ke hilir.

Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, pengemudi truk overload dan over dimension diimbau untuk tidak melintasi jalur dalam kota Boyolali. Sebagai gantinya, pemerintah daerah bersama Satlantas telah menyediakan jalur lingkar utara dan selatan sebagai rute alternatif yang lebih aman dan sesuai.

Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, Satlantas Polres Boyolali berharap bisa menurunkan risiko kecelakaan serta meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan berat yang tidak sesuai ketentuan.

“Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tapi juga pemilik armada dan bengkel. Penegakan aturan akan menyeluruh, demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Boyolali,” ungkap perwakilan Satlantas Boyolali.

Penegakan kebijakan ini menandai babak baru dalam pengendalian truk ODOL, menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan infrastruktur publik.

(Joko S)

KALI DIBACA