Polda Jateng Supervisi Layanan Call Center 110 di Polres Sukoharjo, Pastikan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi AI Berjalan Optimal - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polda Jateng Supervisi Layanan Call Center 110 di Polres Sukoharjo, Pastikan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi AI Berjalan Optimal

Thursday, 19 June 2025
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Tim Asistensi dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah melaksanakan kegiatan supervisi terhadap layanan Call Center Polisi 110 di Polres Sukoharjo, Rabu (18/6/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memastikan pelayanan publik berbasis teknologi informasi berjalan optimal di seluruh jajaran.

Tim supervisi dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jateng, Kombes Pol. Basya Radyananda, S.I.K., M.H., yang hadir bersama Direktur Samapta, Kombes Pol. Dr. Risto Samodra, S.Sos., S.I.K., M.H., dan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kombes Pol. Didik Dwi Santoso, S.I.K.

Dalam kunjungannya, tim meninjau langsung ruang pelayanan Call Center 110 serta melakukan pengecekan terhadap kesiapan Ton Raimas, sebagai unit reaksi cepat Polres Sukoharjo. Pemeriksaan mencakup aspek teknis, kesiapsiagaan personel, serta prosedur penanganan laporan masyarakat.

Kombes Pol. Basya menekankan pentingnya pemahaman tugas dan tanggung jawab dari para operator call center. Menurutnya, personel yang bertugas harus mampu merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, tepat, dan penuh tanggung jawab.

“Pahami dan kuasai tugas sebagai operator call center 110, serta laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya kepada para petugas piket.

Dalam menghadapi laporan yang kompleks atau kurang dipahami, Kombes Pol. Basya mendorong pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu. Ia menyampaikan bahwa teknologi bisa menjadi solusi dalam mendukung efektivitas dan akurasi pelayanan, terutama dalam situasi mendesak.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa petugas call center harus mampu menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penerima aduan.

“Jangan sampai muncul citra buruk terhadap institusi akibat ketidaksiapan atau keengganan petugas dalam merespons panggilan. Jadilah problem solver bagi masyarakat,” imbuhnya.

Supervisi ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar terus meningkatkan profesionalisme, kesiapsiagaan, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kepolisian.

(Joko S)

KALI DIBACA