Polres Karanganyar Limpahkan Tersangka Korupsi Hibah Sapi ke Kejaksaan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Karanganyar Limpahkan Tersangka Korupsi Hibah Sapi ke Kejaksaan

Thursday, 26 June 2025
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Satreskrim Polres Karanganyar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi hibah sapi kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar, Rabu (25/6/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Bersamaan dengan itu, satu tersangka berinisial TM (Tri Muryanto) serta barang bukti juga turut diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap dua ini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan setelah penyidikan menyeluruh oleh pihak kepolisian.

“Berkas perkara korupsi hibah sapi sudah P21. Dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan termasuk tersangka dan barang buktinya,” ujar AKP Bondan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Karanganyar juga telah meminta keterangan dari pihak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dalam penyaluran hibah 20 ekor sapi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka TM terbukti mendirikan kelompok ternak fiktif yang diklaim telah berdiri sejak 2016, padahal baru dibentuk pada 2021. Ia juga memalsukan dokumen kesehatan ternak demi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000. Dari total 20 ekor sapi hibah, 11 ekor mengalami sakit dan dijual ke Purwodadi, Grobogan. Dua ekor mati, dan tujuh ekor lainnya dikerjasamakan dengan pihak lain tanpa prosedur resmi.

Atas perbuatannya, TM dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Hartanto, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut dan memastikan bahwa pihaknya tengah menyusun surat dakwaan.

“Sudah pelimpahan tahap dua. Kita sedang menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, BAP tersangka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan,” jelas Hartanto.

Kasus ini menjadi peringatan serius atas pengawasan program bantuan pemerintah, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak setiap bentuk penyelewengan dana publik.

(Joko S)

KALI DIBACA