Tiga Pengedar Sabu dalam Tiga Hari Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Lintas Kabupaten - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Tiga Pengedar Sabu dalam Tiga Hari Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Lintas Kabupaten

Friday, 13 June 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Dalam upaya menumpas peredaran gelap narkotika, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu dalam operasi selama tiga hari berturut-turut. Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, dan dari tangan mereka disita barang bukti sabu seberat total 4,33 gram.

Operasi penangkapan ini berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Muh Luqman Effendi, bersama Koordinator Tim Opsnal, Iptu Supriyanto. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten, khususnya antara wilayah Sragen dan Karanganyar.

AKP Muh Luqman Effendi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sragen dalam memberantas praktik peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Sragen Kulon. Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial RAT alias Ontol (24), warga Sragen Kota." Jelasnya, Jumat (13/6/25). 

Dari lokasi, ditemukan sabu seberat 1,16 gram, alat isap rakitan, dan sebuah ponsel. RAT diketahui merupakan pengangguran dan memperoleh sabu seharga Rp2,5 juta dari seseorang berinisial KTS. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali.

Dua hari kemudian, Rabu 11 Juni 2025, tim kembali bergerak setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Sambungmacan. Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka kedua, AW alias Tompo (33), warga Gondang, Sragen, ditangkap saat berada di halaman SPBU Tunjungan. Dari tangannya disita sabu seberat 1,30 gram yang disembunyikan dalam sedotan plastik.

Berdasarkan pengakuan AW, sabu tersebut dibeli dari HS alias Hery (30), warga Jaten, Karanganyar. Penelusuran berlanjut hingga akhirnya HS berhasil ditangkap di halaman SPBU Kebakkramat, Karanganyar, pada malam yang sama pukul 20.30 WIB. Dari HS, polisi menemukan sabu seberat 1,87 gram yang disimpan dalam gulungan lakban. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AW dan HS adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam transaksi narkoba. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Sragen.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Muh Luqman Effendi.

(Joko S)

KALI DIBACA