Keji!!! Bocah SD di Malang Alami Depresi Setelah Disodomi Ketua RW - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Keji!!! Bocah SD di Malang Alami Depresi Setelah Disodomi Ketua RW

Tuesday, 22 July 2025

MALANG, WARTAGLOBAL.id --
Suasana tegang mewarnai halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Beberapa keluarga korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek bejat berinisial PBS (63), Ketua RW, Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Senin (21/7/2025) 

Empat keluarga korban datang dengan membawa poster berisi kecaman yang bertuliskan 'Hukum Tidak Boleh Melihat Status Sosial, Tetapi Harus Melihat Keadilan di Mata Hukum'. 

Kami datang ke sini karena butuh keadilan. Ini bukan soal status pelaku, tapi masa depan anak-anak kami yang sudah hancur,” kata Alfina, salah satu ibu korban berinisial A  kepada awak media.

Alfina mengungkapkan bahwa anak laki-lakinya berinisial A (12), menjadi salah satu korban kebiadaban PBS. Kini mengalami depresi karena trauma berat atas perlakuan bejat PBS sehingga harus keluar masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Anak saya sampai tiga kali masuk RSJ. Sekarang emosinya belum stabil. Kami sangat khawatir, masa depan dia seperti apa nanti,” tuturnya sambil meneteskan airmata kehancuran sebagai seorang ibu.


Sejauh ini, keluarga korban mengaku harus mencari informasi sendiri terkait agenda sidang. Alfina mengaku karena pihaknya tidak mendapat pembaruan resmi dari pihak pengadilan. Saya berharap keadilan ditegakkan tanpa memandang jabatan pelaku,” tegas Alfina

Dari hasil penyelidikan Polresta Malang Kota, PBS diduga kuat telah mencabuli minimal dua anak laki-laki, yakni AR (11) dan AA (17). Namun, menurut pengakuan keluarga korban dan sejumlah saksi, jumlah korban bisa mencapai tujuh anak, sebagian besar berusia di bawah 13 tahun.

Namun dari keterangan warga Tunjungsekar tempat tinggal PBS masih ada banyak korban yang belum berani melaporkan yang jumlahnya mencapai puluhan anak dan sebagian sudah beranjak dewasa karena korban diintimidasi oleh pelaku.

Yang sangat miris salah satu korban takut mau mengadukan pelecehan yang dilakukan oleh PBS karena diintimidasi masalah hutang piutang orang tuanya untuk segera dilunasi dengan bunga yang tinggi bila korban tidak merahasiakan kejadian ini. Pelaku juga berprofesi meminjam kan uang ke warga sekitar.

Karena perbuatan bejatnya PBS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hanna

KALI DIBACA