SEMARANG, Wartaglobal.id - menerima surat Hak Jawab dari Ribut Musprihadi, S.E., terkait pemberitaan mengenai dugaan penjualan sebagian badan Jalan Karang Gawang Baru, Kota Semarang, yang sebelumnya ditayangkan melalui akun media sosial TikTok.
Surat Hak Jawab tertanggal 18 September 2026 tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang diunggah pada 4 Juli 2025 dengan judul “Wali Kota Semarang Perlu Tahu! Jalan Karang Gawang Baru Diduga Dijual, Warga Laporkan Polisi.”
Dalam Hak Jawabnya, Ribut Musprihadi membantah informasi yang menyebut dirinya diduga bersekongkol dengan H. Masrohkan dalam penjualan sebagian badan jalan kepada pengembang Perumahan Beranda Bali.
Ribut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah dihubungi maupun dimintai keterangan oleh pihak media sebelum berita dipublikasikan.
Dalam surat tersebut, Ribut juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 1271/DP/K/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 terkait penyelesaian pengaduan yang diajukannya atas pemberitaan dimaksud.
Berdasarkan surat yang diterima redaksi, Ribut meminta agar Hak Jawab dimuat secara proporsional pada platform media siber dan akun media sosial yang sebelumnya menayangkan pemberitaan. Ia juga meminta Hak Jawab ditautkan dengan unggahan terkait serta disertai catatan redaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartaglobal.id menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi akan menindaklanjuti Hak Jawab tersebut sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk pemenuhan hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Isi Hak Jawab merupakan keterangan dan bantahan dari Ribut Musprihadi dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan redaksi mengenai pokok persoalan yang menjadi objek pengaduan.
Catatan Redaksi: Hak Jawab ini dimuat berdasarkan surat yang diterima redaksi. Apabila terdapat ketentuan atau rumusan khusus dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 1271/DP/K/IX/2026, redaksi akan menyesuaikan pemuatan dengan amar atau ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut.
KALI DIBACA
