SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Seorang pria asal Pasar Kliwon, Solo, bernama Panji Guruh alias Anji bin Usamah Al Uut kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis kasus narkoba dan pencurian ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo setelah terbukti melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di kediaman pelaku. Dengan pengawalan ketat, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Grogol untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Grogol AKP Kurniawan, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Panji mendatangi rumah korban di wilayah Grogol dan mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polda Semarang yang sedang mencari anak korban, Sami, dengan dalih menyimpan ganja.
"Pelaku datang dengan menyamar sebagai petugas dan langsung menuduh anak korban menyimpan narkotika jenis ganja. Ia meminta korban untuk mengantarnya ke kamar anaknya," jelas AKP Kurniawan, Sabtu (5/7/2025).
Setelah menggeledah kamar dan tidak menemukan barang bukti, pelaku beralih mengambil laptop Samsung ATIV Book 9 Lite dan sebuah handphone milik Sami, dengan alasan akan dijadikan barang bukti.
Karena gagal membuka kode laptop, pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp3 juta. Tak hanya itu, ia juga meminta korban mentransfer Rp1 juta tambahan untuk biaya membuka laptop yang ia bawa.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menuruti permintaan pelaku. Total kerugian korban mencapai Rp14 juta, terdiri dari satu unit laptop Samsung dan uang tunai sebesar Rp4 juta.
Setelah berhasil mendapatkan barang dan uang, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Panji Guruh adalah residivis yang baru bebas dari penjara saat Idul Fitri 2024. Catatan kriminalnya mencakup kasus narkoba dan pencurian.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Grogol untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Joko S)
KALI DIBACA