
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram di Desa Lalung, Kecamatan Karanganyar, Minggu (10/8/2025) malam.
Tersangka SBA alias Paicong, warga Kabupaten Wonogiri, ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di halaman sebuah penggilingan padi di Jalan Lingkar Selatan Karanganyar. Ia kedapatan mengambil paket sabu yang diduga baru dibeli dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu (0,80 gram) yang disembunyikan dalam bungkus rokok
- 2 unit telepon genggam
- 1 unit sepeda motor Honda Vario beserta kelengkapannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp800.000 dari seorang pemasok yang disimpan dengan nama “karyawantuhan” di ponselnya. Ia baru membayar Rp450.000 dan berencana mengonsumsinya sendiri.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas pengungkapan kasus ini.
“Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan bersih dari narkoba,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Karanganyar untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memburu pemasok yang masih buron.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Joko S)
KALI DIBACA