
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Aksi pencurian yang sempat membuat warga Desa Sidokerto, Kecamatan Plupuh, Sragen, resah akhirnya terungkap. Aparat Polsek Plupuh bersama Tim Resmob Polres Sragen dan dukungan lintas wilayah berhasil menangkap pelaku berinisial GBS alias Gepeng (32), warga Solo, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa bermula pada Senin (4/8/2025) pagi saat rumah milik Suranto (56) yang juga berfungsi sebagai toko rokok ditinggal pemiliknya menghadiri acara kondangan. Ketika pemilik kembali, toko sudah dalam keadaan berantakan, pintu samping rusak, dan sejumlah bungkus rokok berbagai merek hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 juta.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi segera mengidentifikasi pelaku. Operasi penangkapan dilakukan bersama Tim Resmob Polres Sukoharjo, Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polsek Miri, serta Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Sragen. Hasilnya, Gepeng diringkus di sebuah kos di Kartasura pada Selasa (5/8/2025) dini hari.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga obeng, tas selempang, pakaian, sepatu, helm, lempengan besi kunci slot pintu, dua baut, dan sejumlah rokok hasil curian. Sementara rekan pelaku, Triyono alias Bege (31), makelar motor asal Surakarta, masih buron.
Kapolsek Plupuh AKP Suparno menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami apresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada, mengunci rapat rumah saat ditinggal, serta memanfaatkan pengawasan lingkungan demi mencegah aksi pencurian,” tegas AKP Suparno saat dihubungi, Rabu (13/8/25).
Polisi juga mengingatkan warga untuk menggunakan kunci ganda dan memanfaatkan teknologi CCTV sebagai langkah pencegahan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. (Joko S)
KALI DIBACA