Dilema! Tunjangan Fantastik Anggota DPRD vs Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Brebes - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Dilema! Tunjangan Fantastik Anggota DPRD vs Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Brebes

Saturday, 6 September 2025
Gedung dan kantor DPRD Kabupaten Brebes

BREBES, WARTAGLOBAL.id --
Tunjangan perumahan para anggota DPRD Kabupaten Brebes berdasarkan Perbup nomor 1 tahun 2023 besarnya cukup fantastis. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ekonomi masyarakat Brebes yang masih menempati rangking kedua termiskin di Jateng.

Plt Sekda Brebes, Tahroni mengatakan  besaran tunjangan perumahan anggota dewan Kabupaten Brebes tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2023. Secara rinci disebut besaran tunjangan perumahan bervariasi sesuai jabatannya. 

"Besaran tunjangan itu sudah diatur dalam Perbup 01 tahun 2023," singkat Tahroni melalui telepon, Sabtu (6/9/25).

Pada pasal 5 ayat 1 dan 2 mengatur, tunjangan yang diterima oleh ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Brebes bervariasi.

Adapun besaranya sebagai berikut :
1. Ketua DPRD : Rp 34,9 juta/bulan;
2. Wakil Ketua : Rp 26,3 juta/bulan; dan
3. Anggota DPRD : Rp 18,6 juta/bulan.

Tunjangan ini di luar gaji pokok dan tunjangan lain seperti transportasi, komunikasi dan lain sebagainya.

Perbup 102 tahun 2020 tertuang sejumlah pasal terkait berbagai tunjangan:

1 Tunjangan Komunikasi Intensif 
- Ketua DPRD Rp14,7 juta per bulan;
- Wakil Ketua Rp14,7 juta per bulan; dan
- Anggota Rp14,7 juta per bulan.

2 Tunjangan Transportasi :
- Ketua Dewan Rp25 juta per bulan;
- Wakil Ketua Rp 23 juta per bulan; dan
- Anggota Dewan Rp 14,4 juta per bulan.

Kemudian ada uang reses sebesar Rp.14,7 juta yang diberikan dalam sekali reses.

Di tengah besaran tunjangan anggota dewan yang fantastis, masyarakat Brebes masih banyak yang hidup miskin.

Apriyanto Sudarmoko, Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Brebes menjelaskan, jumlah penduduk katagori miskin pada 2024 sebanyak 283.280 jiwa atau 15,6 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan miskin ekstem tercatat 13.540 jiwa.

"Jumlah orang miskin tahun 2024 ada 283.280 jiwa. Nomor dua tertinggi setelah Kebumen. Sedangkan miskin ekstrem sebanyak 13.540 orang," ungkap Apriyanto.

(Agus salim)

KALI DIBACA