
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Dari operasi tersebut, polisi menangkap dua pengedar beserta barang bukti seberat total 1,82 gram.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Ipda Setiya Permana, menjelaskan pengungkapan kasus itu kepada wartawan di Mapolres Sragen, Senin (8/9/2025). Ia menyebut, kedua penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025).
Kasus pertama menjerat RR (26), warga Guworejo, Kecamatan Karangmalang. Mantan pemakai narkoba itu ditangkap di sebuah rumah warga di Dukuh Kedunggandu, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, sekitar pukul 12.15 WIB. Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,84 gram. Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, RR ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku beserta barang bukt itu dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut dan dilakukan gelar perkara. Kemudian RR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ditemukan minimal dua alat bukti," jelas Setiya, Senin (8/9/25).
Masih di hari yang sama, polisi menangkap IK (21), warga Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Manding, Sragen Kulon, pukul 15.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,98 gram, sedotan plastik hitam berisi plastik klip berisi sabu, serta sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK. IK pun ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun. (Joko S)
KALI DIBACA