
KENDAL, WARTAGLOBAL.id --
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) khususnya di desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Selasa (9/9/2025) dinilai “ngawur” dan dapat menyesatkan warga yang tidak tahu menahu perihal tukar guling tanah Bondo Deso.
Sebagian warga yang ikut menyampaikan aspirasi kepada Pemda Kendal mengatakan bahwa mereka hanya diajak ikut unjuk rasa, ujar H Sunardi anggota Tim Penyelamat Aset Desa Nolokerto.
H Sunardi lebih lanjut menjelaskan, terkait dengan isu tukar guling tanah bondo deso yang dipermasalahkan oleh FASMD bermula terdapat tanah bengkok hak Kamituo Desa Nolokerto seluas sekitar 2.200 m2 terletak di Dukuh Kewayuhan.
Pada tahun 2012 tanah bengkok tersebut ditukar oleh Hery Tambiono warga Semarang dengan tanah milik Sarwan seluas kurang lebih 3.000 m2 yang telah dibeli oleh Hery.
Konsekuensinya karena telah terjadi tukar menukar maka tanah yang semula milik Sarwan menjadi hak milik desa dan diperuntukan sebagai tanah bengkok Kaur Perencanaan desa Nolokerto.
Tetapi pada tahun 2013 tanah atas nama Sarwan disertifikatkan atas nama Leoni, istri Hery Tambiono. Dikemudian hari kedua bidang tanah tersebut yaitu tanah bengkok Kamituo dan tanah Sarwan secara sepihak tanpa sepengetahuan pemerintah desa Nolokerto dijual kepada Fery. Akibatnya desa Nolokerto kehilangan tanah yang semula milik Sarwan.
Lebih lanjut H Sunardi menjelaskan, sekitar tahun 2020 Pemerintah Desa Nolokerto yang dijabat oleh H Nur Fatoni berusaha mengembalikan atau menarik kembali tanah bengkok Kamituo yang telah dijual oleh Hery.
Pada tahun yang sama Fery membeli sejumah bidang tanah milik warga yang didalamnya termasuk tanah milik Hery, tanah bengkok Kamituo dan satu bidang tanah bondo deso lainnya dengan total seluas kurang lebih 13 hektar.
Kemudian Fery mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa Nolokerto melakukan tukar guling. Setelah melalui musyawarah desa selanjutnya pada tahun 2021 Dispermades Pemkab Kendal menyetujui dilakukan tukar guling dan sampai sekarang masih dalam proses.
Tukar guling tiga bidang tanah bondo deso yang luasnya sekitar 1 hektar oleh Fery ditukar dengan empat bidang tanah luasnya sekitar 1,5 hektar.
”Jadi Desa Nolokerto sama sekali tidak menutupi proses tukar guling dan tidak menjual tanah bondo deso ke pihak lain," tandas H Sunardi, Selasa (16/9/25).
Sambil menunggu proses tukar guling selesai, syah, resmi, ke empat bidang tanah milik Fery pengelolaannya diserahkan ke desa Nolokerto. Kemudian atas persetujuan Fery ke empat bidang tanah tersebut oleh pihak Desa Nolokerto disewakan ke warga dengan cara lelang dan hasilnya menjadi PAD desa.
Tukar guling tidak bisa cepat, prosesnya panjang karena menunggu Perbup Kendal. "Saat ini Perbup memang sudah turun tetapi masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri," tandas H Sunardi.
Terkait dengan tuntutan FASMD agar Kepala Desa Nolokerto dinon aktifkan, sama sekali tidak berdasar. Kepala Desa Nolokerto menurut sepengetahuan kami tidak melakukan kesalahan.
Lagi pula terkait tukar guling sejak jauh hari sudah disampaikan ke bupati Kendal, Inspektorat dan ke Kejaksaan Negeri Kendal, ungkap H. Sunardi (ags.js)
KALI DIBACA
