
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jaten. Seorang pria berinisial PS, warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi saat penggerebekan di rumahnya pada Minggu (21/9/25) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, sepeda motor, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Supran Yoga Tama menyampaikan bahwa dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 33,94 gram sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya,” kata AKP Supran, Senin (29/9/25).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga wilayah Mojolaban, Sukoharjo. Di sana, polisi menemukan sejumlah paket sabu lain yang telah ditempatkan di beberapa titik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PS mendapatkan sabu dari seorang berinisial Resa, warga Wonogiri, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem “alamat”, di mana barang diambil di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Solo.
Barang haram itu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali. PS mengaku sudah lima kali mengambil dan membagi sabu, dengan imbalan Rp50.000 untuk setiap titik alamat yang berhasil ditempatkan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun,” jelas AKP Supran.
AKP Supran menegaskan, Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. (Joko S)
KALI DIBACA