Perempuan Otak Pencurian Motor di Pakuwon Mall Solo Baru Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Perempuan Otak Pencurian Motor di Pakuwon Mall Solo Baru Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Friday, 10 October 2025
Perempuan Otak Pencurian Motor di Pakuwon Mall Solo Baru bersama pria berinisial S, diamankan Polisi Polsek Grogol, Jumat (10/10/25).

SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
 Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Pakuwon Mall Solo Baru, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Otak di balik kejadian itu ternyata seorang perempuan muda berinisial FF (23), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini bermula pada Kamis malam (25/9), ketika seorang buruh harian lepas asal Klaten, Dwi Rahayuningsih (32), kehilangan sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi AD 4131 AVC. Korban memarkir motornya di depan pusat perbelanjaan tanpa mengunci stang, lalu masuk ke dalam mall.

Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati motornya telah hilang. Beberapa saksi di tempat kejadian menyebut sempat melihat seorang perempuan berhelm pink yang membawa pergi motor tersebut.

Dua hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (27/9), korban melapor ke Polsek Grogol. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Grogol yang dipimpin oleh AKP Kurniawan Triatmaja.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku adalah perempuan bernama FF. Ia tidak sendirian, tetapi dibantu seorang pria berinisial S (35),” terang AKP Kurniawan saat dihubungi, Juma't (10/10/25).

Setelah identitas pelaku diketahui, polisi bergerak cepat. Pada Selasa malam (7/10/25) sekitar pukul 23.45 WIB, petugas lebih dulu menangkap S di wilayah Desa Mandan, Kecamatan Sukoharjo. Kurang dari satu jam kemudian, FF dibekuk di rumahnya di Desa Bugel, Polokarto tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, FF mengaku telah merencanakan pencurian itu sendiri. Ia mengamati kondisi area parkir yang dinilai longgar pengawasannya dan memanfaatkan kelengahan korban. Pria berinisial S kemudian dilibatkan untuk membantu membawa kabur motor hasil curian.

“Pelaku sudah menyiapkan aksinya dengan matang. Ia tahu betul saat parkiran sedang sepi dan korban tidak mengunci motornya,” ungkap AKP Kurniawan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Yamaha NMax AD 4131 AVC milik korban beserta STNK, BPKB, dan dua kunci kontak. 

Tak hanya itu, dua sepeda motor lain, Honda Vario hitam tanpa surat dan Suzuki Satria FU hitam dengan STNK ikut diamankan karena diduga hasil pencurian serupa.

Kini, FF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

AKP Kurniawan menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak cepat laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di area parkir.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah saat memarkir kendaraan, selalu mengunci ganda, dan memilih tempat parkir yang resmi serta diawasi petugas,” tutupnya. (Joko S)

KALI DIBACA