Apes! Residivis Curanmor Warga Pati Diamankan Warga Bojong Pekalongan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Apes! Residivis Curanmor Warga Pati Diamankan Warga Bojong Pekalongan

Saturday, 29 November 2025
Seorang Residivis Curanmor Diamankan warga Bojong, Kamis (27/11/25). Pelaku Terjebak 'Alarm' Benang dan Tutup Pakan Burung.

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di Kabupaten Pekalongan, namun kali ini upaya pelaku berhasil digagalkan berkat kesiagaan korban dan jebakan sederhana. Seorang residivis pencurian motor (curanmor) berhasil diamankan warga Desa Ketitang Kidul, Bojong, setelah aksinya membongkar motor terpergok korban.

Terduga pelaku berinisial  T (57), warga Pati yang tinggal di Wonopringgo. Pelaku ini diketahui merupakan residivis yang baru bebas pada tahun 2023 setelah dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus pencurian motor di wilayah Polsek Kajen.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (27/11/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di depan rumah korban EH (42) di Desa Ketitang Kidul, Bojong.

Menurut kronologi, korban rupanya sudah mengantisipasi aksi curanmor. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia memarkirkan motor Honda Karisma-nya dan mengikat ban depan dengan benang jahit berwarna hijau lumut. Ujung benang lainnya dikaitkan pada tutup tempat pakan burung yang diletakkan di atas gagang pintu rumah, berjarak sekitar 5 meter dari motor.

Sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang menonton TV, ia mendengar suara "klotak". Korban langsung mengintip dari jendela dan melihat motornya sudah berpindah posisi. Seketika, tutup pakan burung yang menjadi alarm terjatuh ke lantai.


Korban langsung berteriak sambil berlari keluar rumah. Saat itu, ia melihat pelaku sedang menuntun motornya. Ketua RT setempat, Mahsun, dan warga lainnya yang mendengar teriakan korban segera berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku percobaan curat beserta barang bukti ke Polsek Bojong sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban dan warga telah menyerahkan terduga pelaku berinisial T beserta barang bukti kepada Polsek Bojong. Kami mengonfirmasi bahwa T adalah residivis kasus curanmor tahun 2023. Kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3 juta," jelas Ipda Warsito, Jumat (28/11/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi motor korban (Honda Karisma), motor pelaku (Honda Beat), kunci kontak, serta alat jebakan korban berupa benang jahit dan tutup tempat pakan burung. 

Pelaku kini dijerat Pasal Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, yaitu Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.  (ARI)

KALI DIBACA