Ilustrasi : Diduga Menghamili Pacar Sampai Melahirkan, Seorang Remaja di Pekalongan Dilaporkan Ayah Pacar ke PolisiPEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Seorang remaja berinisial B (17), warga Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh ayah pacarnya ke Polres Pekalongan. Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/48/X/2025/SPKT/Polres Pekalongan itu dibuat pada tanggal 7 Oktober 2025.
Pelapor, yang berinisial GI, merupakan ayah dari AR, seorang perempuan yang juga berasal dari Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Laporan tersebut berawal dari dugaan bahwa B telah menghamili AR, yang kemudian melahirkan seorang anak.
Menurut keterangan dari keluarga B, peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar setahun lalu ketika GI mengunjungi rumah keluarga B untuk menyampaikan bahwa AR tengah mengandung anak dari B.
“Kami sangat terkejut ketika diberitahu bahwa anak kami yang masih sekolah diduga telah menghamili orang lain,” ungkap K, ayah B, saat ditemui di kediamannya pada Kamis (6/11/25).
K menjelaskan bahwa mereka sempat beritikad baik untuk bertanggung jawab dengan mendatangi keluarga AR dan menawarkan pernikahan. Namun, niat tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban dengan alasan bahwa keduanya masih di bawah umur.
Dari pengakuan B kepada keluarganya, dia mengakui bahwa dia menjalin hubungan asmara dengan AR dan telah melakukan hubungan intim beberapa kali.
“Sudah hampir setahun sejak kejadian itu, bahkan anak GI sudah lahir. Tiba-tiba anak kami mendapat surat panggilan dari polisi,” ungkap K dengan nada prihatin.
Ia menambahkan bahwa keluarga B telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi upaya damai tersebut gagal karena pihak pelapor tetap ingin melanjutkan proses hukum.
“Kami sudah beberapa kali memberikan bantuan uang kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab, bahkan dengan disaksikan oleh tetangga. Namun, anak kami tetap dilaporkan, dan kini ia ditahan di Polres Pekalongan,” pungkasnya.
Terpisah, advokat Didik Pramono, S.H., yang mewakili keluarga B, menyayangkan tindakan pelaporan ini. “Klien kami dan korban menjalin hubungan dengan dasar saling suka. Sejak korban hamil lima bulan, keluarga B rutin memberikan bantuan dana hingga kelahiran anak,” ujarnya.
Didik menilai kasus ini sangat ironis mengingat kedua pihak masih di bawah umur. “Ini sangat disayangkan. Kami akan melihat perkembangan kasus ini di persidangan. Perlu dicatat juga bahwa ayah pelapor adalah seorang ASN,” pungkasnya. (ARI)
KALI DIBACA
