Ketua Umum WASKITA, Ahmad Gunawan bersama Perwakilan Petani Tambak Udang Karimunjawa Jepara menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara Senayan Jakarta, Senin (1/12/25)JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA) bersama perwakilan petani tambak Karimunjawa menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 1/12/2025 dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Mengapa tambak ditutup sementara Resort Mega Diving Pulau Tengah Diduga Ilegal Dibangun?
WASKITA Desak DPR Turun Tangan. Rapat ini membahas dua isu krusial, penghentian tambak udang milik warga dan dugaan kerusakan lingkungan terkait pembangunan mega resort di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman memimpin jalannya forum yang dihadiri anggota komisi dari lintas fraksi. Dari pihak WASKITA hadir Ketua Yayasan Ahmad Gunawan, dan anggota pengurus, Abdul Wadud, Ristiyanto, Moh. Samsu, Iflahah Z, H. Sukarjo, H. Yazid Mutaqin, Ramdhan Perdana, M. Andri Fauzi, Marwan, serta perwakilan Asosiasi Tambak dan Petani Udang Karimunjawa.
Publik Diputus Akses Sesi Pembahasan Illegal Logging Diduga Disembunyikan. Rapat yang seharusnya berlangsung terbuka untuk publik itu sempat memicu polemik. Sebab, sesi pertama yang membahas dugaan illegal logging dan pembangunan resort justru tidak disiarkan secara publik.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum sekretariat komisi dan dinilai bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Rumah rakyat seharusnya terbuka, bukan menutup tayangan rapat publik. Ini preseden buruk dan melanggar hak warga atas informasi,” tegas Ahmad Gunawan, Ketua Umum WASKITA.
Nasib Petani Tambak: Terseret Regulasi, Terancam Kriminalisasi
Dalam pemaparannya, WASKITA menyatakan bahwa operasi tambak udang yang telah berlangsung sebelum diterbitkannya Perda RTRW Jateng No. 4 Tahun 2023 tidak semestinya dihentikan sepihak.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI bersama Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA), Senin (1/12/2025).WASKITA mengajukan tiga rekomendasi strategis, Tambak eksisting diizinkan kembali beroperasi, sesuai Pasal 86 huruf (b) ayat 1 Perda RTRW. Rehabilitasi hukum bagi petambak yang diproses atas tuduhan pencemaran lingkungan. Skema penyelamatan utang bagi petani terdampak kebijakan penghentian tambak.
WASKITA menuding bahwa penegakan regulasi lingkungan hanya menyasar petani kecil, sementara aktivitas pelaku besar di sektor wisata dianggap tidak tersentuh hukum.
Mega Resort, Kayu Ulin, dan Dugaan Kejahatan Lingkungan. Isu kedua yang menguat dalam forum adalah dugaan penebangan kayu ulin ilegal yang diduga digunakan untuk pembangunan Mega Green Resort.
Lokasi resort tersebut disebut berada dalam kawasan konservasi Taman Nasional Karimunjawa dan patut diduga melanggar izin tata ruang.
WASKITA mendesak Penegakan hukum terhadap dugaan illegal logging. Audit izin lingkungan dan tata ruang pembangunan resort. Pengambilalihan aset oleh negara jika terbukti melanggar hukum dan merusak ekosistem.
“Jika petani bisa dikriminalisasi hanya karena bekerja sebelum aturan lahir, maka proyek yang jelas merusak lingkungan tidak boleh menjadi kebal hukum,” tegas salah satu perwakilan peserta.
DPR Akan Panggil KLHK, BKSDA, dan Pemprov Jateng. Dari proses RDPU, Komisi IV menyatakan akan mempelajari data, laporan dan bukti visual yang disampaikan dan mengagendakan rapat lanjutan.
Pemanggilan kementerian dan lembaga terkait — termasuk KLHK, BKSDA, dan Pemprov Jawa Tengah, direncanakan dalam rapat berikutnya.
Karimunjawa. Persoalan Hukum, Lingkungan, dan Keberpihakan Negara.
Menurut WASKITA, konflik tata ruang di Karimunjawa bukan hanya persoalan izin, tetapi juga potret ketidakadilan lingkungan dan absennya keberpihakan negara terhadap kelompok rentan.
“Kami akan terus mengawal Karimunjawa bukan milik investor akan tetapi milik rakyat,” tegas Ahmad Gunawan.
(Masdur)
KALI DIBACA
