Kasus Pencurian Singkong di Poksek Jumantono Karanganyar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Kasus Pencurian Singkong di Poksek Jumantono Karanganyar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Saturday, 10 January 2026
Polsek Jumantono Polres Karanganyar Selesaikan kasus Pencurian Singkong dengan mengedepankan Kemanusiaan, dan Berakhir Damai lewat Restorative Justice, Jumat (9/1/26)

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Polsek Jumantono membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), pihak kepolisian berhasil memediasi kasus pencurian singkong yang terjadi di Desa Sedayu, dengan mengutamakan keharmonisan warga dan nilai kemanusiaan.

Kronologi dan Mediasi Berbasis Kekeluargaan
Insiden ini berawal pada Kamis (8/1) malam, saat seorang pria berinisial SGD diamankan warga karena diduga mengambil satu karung singkong di kebun milik Wakidi. Berdasarkan hasil taksiran, kerugian materiil yang dialami korban tergolong kecil, yakni sekitar 200 ribu rupiah.

Melihat skala kerugian dan latar belakang kejadian, Kapolsek Jumantono, AKP Eko Budi Hartono, mengambil inisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak. Dalam proses mediasi tersebut, hadir pula pihak keluarga pelaku serta tokoh masyarakat setempat untuk mencari jalan keluar terbaik.

Kesepakatan Damai dan Penyesalan Pelaku
Dalam pertemuan tersebut, SGD mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta penyesalan yang mendalam. Respons positif datang dari korban, Wakidi, yang dengan besar hati memaafkan pelaku dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum formal.

“Selama memenuhi syarat dan ada kesepakatan bersama, Restorative Justice menjadi pilihan agar keharmonisan masyarakat tetap terjaga,” ungkap AKP Eko Budi Hartono.

Pembinaan dan Komitmen Polri
Meski diselesaikan secara kekeluargaan, SGD tidak dilepas begitu saja. Polsek Jumantono tetap mewajibkan pelaku untuk melakukan lapor diri secara berkala. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

Dalam pers rilis yang diterima pada Jumat (9/1/2026), AKP Eko Budi Hartono menegaskan bahwa peran Polri adalah menjadi jembatan bagi masyarakat.

“Polri tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjadi jembatan penyelesaian masalah yang mengedepankan kemanusiaan,” tuturnya.

Melalui pendekatan hati nurani ini, diharapkan hubungan sosial antarwarga di Desa Sedayu tetap pulih dan terjaga tanpa menyisakan dendam.

(Joko S)

KALI DIBACA