Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menunjukkan barang bukti Bospom Truk dicuri, Kamis (28/1/26).SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Aksi pencurian dengan cara nekat dilakukan Supriyono (37), warga Desa Blangu, Kecamatan Gesi. Ia harus berurusan dengan hukum setelah mencuri satu unit Bospom pada mesin truk diesel Mitsubishi 120 PS. Perbuatannya itu berujung pada penahanan di Rumah Tahanan Polres Sragen.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah bekas penggilingan padi milik H. Imam Jumali yang berada di Dukuh Ngawen RT 19, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, pada Rabu (7/1/26) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi itu baru diketahui setelah salah satu saksi mendapati komponen mesin tersebut telah hilang.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa saksi bernama Suparlan (54) pertama kali menyadari Bospom pada truk diesel di lokasi penggilingan padi sudah tidak ada. Ia kemudian menghubungi pemilik penggilingan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono pada Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sukodono bersama Tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, beberapa jam kemudian, tepatnya Kamis (8/1/26) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Supriyono di rumahnya di Desa Blangu, Kecamatan Gesi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri Bospom truk dari lokasi bekas penggilingan padi milik H. Imam Jumali. AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menyampaikan pengakuan tersebut kepada awak media di Mapolres Sragen, Kamis (29/1/26).
Pelaku juga mengaku bahwa Bospom hasil curiannya telah dijual kepada seseorang bernama Jarot Saputro. Setelah dilakukan penelusuran, petugas Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil mengamankan barang bukti di Dukuh Sukoharso, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, pada Kamis (8/1/2026).
Menurut AKP Ardi, modus operandi yang digunakan pelaku adalah masuk ke area bekas penggilingan padi melalui pintu samping kiri yang bagian bawahnya sudah rusak. Dari dalam lokasi tersebut, pelaku kemudian melepas dan mengambil Bospom yang terpasang pada mesin penggiling padi.
“Motifnya sederhana, pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan mudah,” tegas AKP Ardi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.500.000. Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa kunci pas, satu tas punggung hitam merek HP, sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi AD 3332 KP yang digunakan sebagai sarana, serta satu unit Bospom hasil tindak pidana. (Joko S)
KALI DIBACA
