Respon Cepat! Kapolsek Kedungwuni Tangani Dugaan Pemerasan dan Penipuan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Respon Cepat! Kapolsek Kedungwuni Tangani Dugaan Pemerasan dan Penipuan

Saturday, 10 January 2026
M. Fahrudin korban saat melapor di Mapolsek Kedungwuni Pekalongan, Jumat (9/1/26).

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Kepolisian Sektor Kedungwuni, Polres Pekalongan, menunjukkan respon cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan penipuan, dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/3//2026/RESKRIM/SEK.KDWN pada Jumat (9/1/2026).
 
Pelapor M. Fahrudin (29), wiraswasta dari Dukuh Doro Sempu, Desa Dororejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, menyatakan dugaan peristiwa tersebut dilakukan oleh M. Ali Faizin yang mengaku sebagai pihak dari Koperasi Arta Makmur Abadi.
 
Peristiwa terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 09.45 WIB, saat M. Fahrudin mengemudikan mobil Mitsubishi pick up warna biru (B-9741-NUC) untuk mengangkut cucian kotor rumah sakit ke rumah Eko Calik Wibowo di Desa Rogoselo, Kecamatan Doro. Saat melintas di jalan raya Rowocacing, kendaraannya dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan menyatakan akan menarik kendaraan dengan alasan menunggak angsuran.
 
Karena tidak mengetahui status kepemilikan dan kewajiban angsuran kendaraan tersebut, pelapor menghubungi Eko Calik Wibowo sebelum diajak ke warung depan Polsek Kedungwuni. Di lokasi tersebut, kunci kendaraan diambil secara paksa tanpa ada surat perintah resmi atau proses hukum yang jelas, dan pelapor diminta menandatangani sebuah surat yang tidak dijelaskan isinya. Setelah itu, pelapor dibawa ke Polsek untuk klarifikasi.
 
Laporan diterima secara resmi oleh Briptu Zarnal Ma’arif, S.H., NRP 01070049, atas nama Kapolsek Kedungwuni dan segera diproses sesuai peraturan hukum. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa melalui prosedur hukum yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, termasuk dalam kategori pemerasan atau pengambilalihan barang secara paksa.
 
Langkah responsif Polsek Kedungwuni mendapat apresiasi masyarakat. Pihak kepolisian juga menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional untuk menjaga keadilan dan keamanan, serta mengingatkan bahwa setiap tindakan penagihan hutang harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ari)
 
 

KALI DIBACA