Kasatlantas Polres Sukoharjo: Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Kasatlantas Polres Sukoharjo: Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Wednesday, 4 February 2026
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya.

SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Polres Sukoharjo menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, khususnya jika dikendarai oleh anak-anak di bawah umur. Kebijakan ini diterapkan karena penggunaan sepeda listrik di jalan umum dinilai berisiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya, yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih sering menjumpai anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Temuan tersebut kerap terjadi saat patroli rutin maupun dalam kegiatan penertiban lalu lintas.

“Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, petugas mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Jika ditemukan pengendara sepeda listrik di jalan raya, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis sebagai bentuk edukasi,” kata Doohan, Selasa (3/2/26).

Ia menegaskan, secara aturan sepeda listrik memang tidak diperuntukkan beroperasi di jalan raya. Regulasi yang ada mengatur bahwa kendaraan tersebut hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu yang telah ditetapkan.

Lajur khusus yang dimaksud meliputi jalur sepeda atau jalur khusus kendaraan bermotor listrik. Sementara kawasan tertentu mencakup lingkungan permukiman, kawasan wisata, serta area car free day (CFD) yang relatif aman dari lalu lintas padat.

“Batas kecepatan sepeda listrik maksimal 25 kilometer per jam di kawasan tertentu seperti permukiman dan area CFD. Jika digunakan di jalan raya, sepeda listrik berpotensi membahayakan pengendaranya maupun pengguna jalan lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doohan menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Dalam operasi ini, petugas menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

Sasaran tersebut antara lain kendaraan yang tidak laik jalan, pelanggaran kelengkapan kendaraan, aksi balap liar, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pengendara yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman. Selain itu, pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, serta melawan arus lalu lintas juga menjadi perhatian petugas.

“Esensi Operasi Keselamatan Candi 2026 adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga pelaksanaan mudik dan libur Lebaran 2026 dapat berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (Joko S)

KALI DIBACA