Warga Sragen Ajukan Reaktivasi BPJS PBI JKN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Warga Sragen Ajukan Reaktivasi BPJS PBI JKN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Saturday, 7 February 2026
Kartu Indonesia Sehat, BPJS PBI JKN.

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Sebanyak 78 warga Kabupaten Sragen tercatat telah mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang bersumber dari APBN. Langkah ini dilakukan setelah status kepesertaan mereka dinonaktifkan.

Data tersebut dihimpun hingga Sabtu (7/2/26). Sebelumnya, Dinsos Sragen mencatat ada 17.958 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinsos Sragen menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui flyer yang memuat persyaratan pengajuan reaktivasi.

Kepala Dinsos Sragen, Yuniarti, mengatakan dalam dua hari terakhir terdapat 13 warga yang datang langsung ke kantor Dinsos untuk mengurus pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI JKN dari APBN. “Selama dua hari terakhir ada 13 warga yang datang ke Dinsos Sragen untuk mengajukan reaktivasi,” ungkap Yuniarti kepada Espos, Sabtu.

Ia menambahkan, sebelum itu sudah ada 65 warga yang lebih dahulu mengajukan permohonan reaktivasi sejak SK Kemensos diterbitkan. Dengan demikian, total pengajuan reaktivasi yang masuk hingga saat ini mencapai 78 orang.

Yuniarti menjelaskan, mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI JKN mengacu pada Surat Kemensos Nomor 478/DI.00/2/2026. Dalam aturan tersebut, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi masyarakat agar pengajuan reaktivasi dapat diproses.

“Syarat pertama, masyarakat miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan. Syarat kedua, ada surat keterangan sakit dari dokter atau fasilitas kesehatan yang dicantumkan diagnosis penyakitnya, seperti penyakit kronis dan surat kontrol rutin,” jelas dia.

Selain itu, persyaratan ketiga adalah data warga yang bersangkutan harus tercantum dalam menu reaktivasi pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa atau kelurahan. Menurut Yuniarti, pengecekan data tersebut dapat dilakukan langsung di kantor desa atau kelurahan setempat.

Adapun syarat keempat, lanjut dia, status penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JKN dari APBN tidak boleh melebihi enam bulan. 

“Masyatakat yang membawa persyaratan pertama dan kedua dapat diusulkan reaktivasi ke UPTPK [Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan] Kabupaten Sragen. Setelah kartu BPJS Kesehatan APBN aktif, masyarakat wajib melakukan pemutakhiran data ke DTSEN di desa/kelurahan melalui aplikasi cek bansos,” jelas dia. (Joko S)

KALI DIBACA