Warsiti Lansia Korban Dugaan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Didik Pramono,S.H.: Pelaku dan Pihak yang Terlibat Minta Diproses Hukum - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Warsiti Lansia Korban Dugaan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Didik Pramono,S.H.: Pelaku dan Pihak yang Terlibat Minta Diproses Hukum

Friday, 6 February 2026
Warsiti (kanan) Lansia di Pekalongan Korban Dugaan Penyerobotan Tanah, kembali dipanggil Polres Pekalongan untuk memberikan keterangan tambahan, Kamis (5/2/26).

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Seorang lansia bernama Warsiti dari Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mengaku menjadi korban dugaan penyerobotan tanah oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut muncul setelah Warsiti terlilit utang sebesar Rp 3.000.
 
Tanah milik Warsiti seluas 166 meter persegi diduga telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan sebagai pemilik sah. Korban mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan hak atas tanah tersebut.
 
Warsiti telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, dan proses hukum masih berlangsung. Pada Kamis (5/2/2026), ia kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan dengan nomor panggilan B/98/II/RES.1.9/2026/Polres Pekalongan, setelah sebelumnya telah memberikan keterangan awal.
 
"Alhamdulillah proses pelaporan saya berjalan. Hari ini saya dimintai keterangan, dan pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, saya kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan," kata Warsiti.

Ia berharap pihak yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut.
 
Kuasa hukum Warsiti, Didik Pramono, menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga kliennya memperoleh keadilan. Ia menegaskan bahwa baik pelaku utama maupun pihak yang diduga menerima atau membeli tanah tersebut harus diproses sesuai hukum.
 
"Kami akan terus mendampingi Bu Warsiti sampai mendapatkan keadilan. Kami berharap para pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya, termasuk pihak yang membeli atau menjadi penadah agar mendapatkan hukuman setimpal," tegas Didik.
 
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Pekalongan dan masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya, laporan resmi terkait dugaan mafia tanah ini telah dilayangkan oleh Warsiti pada Februari 2025 lalu.
 
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, S.H., M.H., saat dihubungi pada Rabu (22/10/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung karena terkait Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang memerlukan uji laboratorium. Pihak terlapor telah dipanggil namun belum hadir.
 
(Ari)

KALI DIBACA