Polres Pekalongan Sita 66 Balon Udara dan Puluhan Petasan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Pekalongan Sita 66 Balon Udara dan Puluhan Petasan

Tuesday, 31 March 2026
Polres Pekalongan Sita 66 Balon Udara dan Puluhan Petasan dari sejumlah Titik di wilayah hukum Polres Pekalongan, Selasa (31/3/26).

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Polres Pekalongan bersama TNI dan unsur Forkopimda meningkatkan upaya pencegahan terhadap penerbangan balon udara liar yang disertai petasan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi potensi bahaya bagi masyarakat.

Kapolres Pekalongan Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si mengatakan, kolaborasi lintas instansi tersebut membuahkan hasil dengan disitanya puluhan balon udara beserta bahan petasan dari berbagai wilayah.

“Berkat kerja sama ini, kami berhasil menyita balon udara dan juga petasan dari sejumlah lokasi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 66 balon udara. Selain itu, turut disita berbagai jenis petasan, antara lain 250 gram bahan petasan, satu petasan jumbo dengan panjang 1,5 meter dan diameter 30 centimeter, delapan petasan besar, 38 petasan kecil, serta dua petasan jenis rentengan.

Kapolres menjelaskan, penyitaan tersebut berasal dari sejumlah titik di wilayah hukum Polres Pekalongan. Di antaranya tersebar di Kecamatan Karangdadap dengan enam lokasi, Kecamatan Kedungwuni tujuh lokasi, serta wilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wiradesa.

Menurut dia, upaya pencegahan yang dilakukan sejak awal, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat, berkontribusi dalam menekan risiko yang ditimbulkan dari tradisi balon udara berpetasan.


“Alhamdulillah, tahun ini kita bisa meminimalisir korban terkait dengan petasan dan balon udara,” katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya Polres Pekalongan bersama Forkopimda telah membangun komitmen bersama untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara liar yang disertai petasan.

Langkah tersebut diambil mengingat di sejumlah daerah lain, tradisi tersebut kerap menimbulkan insiden hingga korban jiwa.

Meski demikian, Kapolres memastikan bahwa selama perayaan Syawalan di wilayah hukum Polres Pekalongan, tidak terdapat korban akibat balon udara maupun petasan.

“Tradisi balon udara dengan petasan sangat membahayakan, sehingga perlu kita cegah bersama,” tegasnya. ( Ari )

KALI DIBACA