IIustrasi: DTP Pelaku Duel maut di SMPN 2 Sumberlawang Sragen tidak ditahan, UPTD PPA pastikan berikan pendampingan dan hak-hak tetap terpenuhi.SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sragen memastikan bahwa DTP (14), pelajar yang terlibat dalam insiden cekcok hingga merenggut nyawa rekannya, Wisnu Adi Prasetyo (14), tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku yang masih mengalami guncangan berat.
Pendampingan intensif terus diberikan, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada keluarga korban. Proses hukum sendiri tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak.
"Kaitannya itu yang jelas pendampingannya adalah kita memastikan proses hukumnya berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena pelaku adalah anak, maka tetap berpegangan pada sistem peradilan pidana anak. Hak-hak bagi pelaku dipastikan terpenuhi, misalnya hak pendidikan dan tumbuh kembangnya," kata Kepala UPTD PPA Kabupaten Sragen, Diah Nursari, Jumat 10 April 2026.
Terkait kondisi pelaku, Diah menyebutkan bahwa DTP kini mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Anak tunggal dari pasangan warga Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang itu menjadi lebih pendiam setelah kejadian.
"(Ketemu) anak pelaku sudah, keluarga pelaku sudah, keluarga korban saya ketemu bapaknya. Yang jelas karena ini (pelaku) anak tunggal ya, jadi ibunya dan bapaknya ya shock, sampai kejadian seperti ini. Anaknya (pelaku) juga dalam arti jadi kayak pendiam (terpukul) gitu," ujar Diah.
Bahkan, berdasarkan hasil asesmen awal, pelaku dan korban diketahui telah saling mengenal sejak kecil dan pernah berada dalam satu kelas sejak taman kanak-kanak. Di lingkungan sekolah maupun masyarakat, DTP sebelumnya tidak dikenal memiliki perilaku menyimpang.
"Anaknya ini jadi pendiam sekali. Dari informasi masyarakat dan sekolah, tidak ada catatan khusus yang negatif. Mengenai kabar simpang siur soal kebiasaan buruk pelaku, kami belum mendapat informasi mendalam soal itu. Fokus kami kemarin adalah mengondisikan anak agar masuk lembaga dulu untuk keamanan," katanya menjelaskan.
UPTD PPA menegaskan, langkah tidak dilakukannya penahanan merupakan bagian dari perlindungan terhadap anak selama proses hukum berlangsung. Pelaku saat ini ditempatkan di lembaga khusus guna menjamin keamanan sekaligus memudahkan proses pembinaan.
"Demi kepentingan terbaik anak, kita titipkan di lembaga untuk menjamin keselamatan dan keamanan. Di sana tidak didiamkan, tetapi ada pembinaan-pembinaan lebih lanjut sambil menunggu proses hukum hingga putusan sidang," katanya.
Selain pendampingan hukum, pihak UPTD PPA juga telah memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelaku dan keluarga korban. Saat ini, proses penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) masih berjalan sebagai dasar rekomendasi penanganan lebih lanjut.
"Kita akan lakukan asesmen lebih dalam untuk intervensi yang lebih pas. Penempatan di lembaga saat ini juga bertujuan mempermudah proses asesmen tersebut," kata Diah.
Apabila nantinya dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan, DTP berpotensi menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Jawa Tengah. (Joko S)
KALI DIBACA
