Duel Maut di SMPN 2 Sumberlawang Sragen, Satu Pelajar Ditetapkan Tersangka - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Duel Maut di SMPN 2 Sumberlawang Sragen, Satu Pelajar Ditetapkan Tersangka

Thursday, 9 April 2026
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menunjukkan Barang Bukti saat jumpa pers, Satu Pelajar Ditetapkan Tersangka.

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Polres Sragen resmi menetapkan seorang pelajar berinisial DTP (14) sebagai tersangka dalam kasus duel maut yang menewaskan Wisnu Adi Presetyo (14), siswa kelas 8 SMP Negeri 2 Sumberlawang.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari saling ejek antara korban dan pelaku yang kemudian berkembang menjadi tantangan berkelahi. Insiden itu terjadi saat jam kosong di sekolah.

"Bahwa motif kejadian karena adanya saling ejekan spontan antara pelaku dengan korban yang seketika saat itu berubah saling menantang. Pelaku yang memulai lalu dibalas oleh korban," ucapnya, Kamis (9/4/26).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari 6 orang dewasa dan 4 anak. Meski telah berstatus tersangka, DTP tidak ditahan karena masih berstatus anak dan adanya jaminan dari pihak keluarga.

"Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan karena merujuk pada regulasi yang ada, di mana ada jaminan dari orang tua bahwa anak tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, pelaku tetap menjalani karantina dan pembinaan di lokasi yang dirahasiakan," tambahnya.

Perkelahian antara keduanya diketahui berlangsung satu lawan satu tanpa melibatkan pihak lain. Pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong dengan memukul dan menendang korban.

"Pelaku melakukan kekerasan kepada korban menggunakan tangan, pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan tangan kosong melalui interaksi fisik dengan menggunakan tangan (memukul) dan dengan menggunakan kaki (menendang)," bebernya.

Dewiana menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut murni dilakukan oleh pelaku seorang diri tanpa ada pihak yang turut serta maupun membantu.
"Jadi murni satu lawan satu pelaku dan korban," sambungnya.

Akibat perkelahian tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke UKS sebelum akhirnya dirujuk ke Puskesmas Sumberlawang. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian kepala yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak serta mati lemas.

"Dari hasil autopsi inilah ditemukan kesesuaian keadaan di lapangan, yaitu perbuatan materiil berupa interaksi fisik pelaku terhadap korban dengan jejak luka pada kondisi mayat korban. Di mana korban mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala korban yang mengakibatkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak," jelasnya.

Sebelumnya, Dewiana juga menyampaikan bahwa pelaku dan korban merupakan teman satu angkatan meski berbeda kelas. Penetapan tersangka terhadap DTP telah dilakukan sehari sebelum gelar perkara.

"Profil pelaku inisial DTP merupakan teman seangkatan dengan korban, sama-sama sekolah di SMPN 2 Sumberlawang, namun beda kelas. Penetapan tersangka resmi dilakukan kemarin," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat 3 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar.

"Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar," tambahnya. (Joko S)

KALI DIBACA