Barang Bukti Ribuan Obat Berbahaya yang disita dari Seorang Pemuda yang Siap Edar Disita Polisi.SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Polres Sragen mengamankan seorang pemuda berinisial S (19) yang diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar indekos di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku tidak hanya menjual, tetapi juga mengonsumsi sendiri obat-obatan tersebut. Bahkan, sebagian barang sudah sempat diedarkan, dengan pembeli yang mayoritas berasal dari kalangan remaja.
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ribuan butir obat berbahaya yang diduga siap diedarkan. Total barang bukti mencapai 4.621 butir, terdiri dari 3.121 butir bertuliskan trihexyphenidyl serta 1.500 butir obat tanpa merek dalam kemasan berwarna silver.
"Pelaku memperoleh barang itu (obat-obatan berbahaya) dengan membeli dari seseorang berinisial A mencapai Rp 25,7 juta," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah menjual sekitar 1.000 butir atau 10 boks trihexyphenidyl. Peredaran tersebut menjadi perhatian serius aparat karena menyasar kelompok usia muda.
Menindaklanjuti temuan ini, polisi telah mengirimkan barang bukti ke Bid Labfor Polda Jawa Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal muasal barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Joko S)
KALI DIBACA
