Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos, Polisi Buru Pemasok Utama - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos, Polisi Buru Pemasok Utama

Wednesday, 20 May 2026
Satresnarkoba Polres Sragen, saat memeriksa Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti, Rabu (20/5/26).

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen Kota. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di Kampung Tegalsari, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, pada Senin 18 Mei 2026.

Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial Ng alias Mentek (33), warga Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sabu siap edar seberat 0,25 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Sragen Kota.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agung Tri Wibowo langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Luqman Effendi, Rabu 20 Mei 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati tersangka. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan tokoh masyarakat setempat itu, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan pelaku.

“Kami menemukan tiga potong sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu,” kata Kasatresnarkoba.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung lain berupa satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, satu unit handphone, serta sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 6227 PH berikut helm milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, Mentek mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial A dengan harga Rp500 ribu untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali kepada rekannya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, status tersangka memenuhi unsur sebagai penyalahguna sekaligus pengedar,” ucap AKP Luqman lebih lanjut.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama berinisial A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru dengan ancaman hukuman pidana berat. (Joko S)

KALI DIBACA