Kapolres Wonogiri, Wahyu Sulistyo.WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri tengah menangani kasus dugaan pencurian hasil hutan non-kayu berupa getah pinus di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti getah pinus dengan berat kurang lebih 1,9 ton.
Kapolres Wonogiri, Wahyu Sulistyo, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan perkara itu berawal dari laporan pihak Perhutani terkait dugaan hilangnya getah pinus dalam jumlah besar di kawasan hutan produksi.
“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres saat dihubungi, Rabu 20 Mei 2026.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk pencurian hasil hutan yang berdampak pada pengelolaan kawasan hutan dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Agung Sedewo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Perhutani terhadap aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di wilayah hutan Kecamatan Jatipurno.
Pada Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo. Setelah dilakukan penindakan di lokasi, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” jelasnya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial KB (41), warga Kabupaten Pacitan yang diduga berperan sebagai penderes, kemudian W (39) dan AM (39), warga Kecamatan Jatiroto yang diduga bertugas mengangkut getah pinus hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Getah pinus yang diambil dari kawasan hutan itu kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya dijual.
Selain mengamankan ketiga pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton. Saat ini Satreskrim Polres Wonogiri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain beserta jalur distribusi hasil hutan tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Joko S)
KALI DIBACA
