Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jepara H. Akhsan Muhyiddin, S.E., M.M, menyatakan kepada Polres Jepara, pihaknya telah melaporkan perkembangan kasus itu ke Kementerian Agama RI, Rabu (13/5/26).JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar, Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mengguncang publik. Pengasuh ponpes berinisial AJ (60), yang dikenal sebagai Abi Jamroh, resmi ditahan Polres Jepara setelah seorang santriwati berusia 19 tahun melaporkan dugaan pelecehan dan persetubuhan yang dialaminya, Rabu (13/5/26).
Polisi mengungkap, kasus tersebut diduga berlangsung dengan modus manipulasi psikologis dan relasi spiritual terhadap korban.
Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Jepara diguncang kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Pengasuh ponpes berinisial AJ (60), yang dikenal sebagai Abi Jamroh, resmi ditahan Satreskrim Polres Jepara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan terhadap seorang santriwati berusia 19 tahun.
Penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi laporan korban, keterangan sejumlah saksi, serta barang bukti yang diamankan selama proses penyelidikan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.
Diduga Terjadi Berulang
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di sebuah gudang di lingkungan Pondok Pesantren Al Anwar pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam press release resmi, polisi mengungkap adanya dugaan manipulasi psikologis dan relasi spiritual terhadap korban. Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk mengendalikan korban.
Penyidik menduga korban mengalami beberapa kali pelecehan dan persetubuhan di lokasi tersebut.
Perkara ini mulai terungkap ketika korban pulang ke rumah saat masa liburan. Saat berada di rumah, korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka yang dinilai tidak pantas dan akhirnya diketahui oleh ibu korban.
Keluarga kemudian mempertanyakan isi pesan tersebut hingga korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren.
Merasa terpukul atas pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Jepara.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari keluarga korban, lingkungan pondok pesantren, hingga seorang ahli.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu stel pakaian korban, satu lembar ijazah Madrasah Aliyah atas nama korban, serta satu buah flashdisk.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyatakan tersangka telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026.
Selain melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka sebelum penahanan, penyidik juga berkoordinasi dengan kejaksaan, DP3AP2KB, dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara guna memberikan pendampingan psikologis serta trauma healing kepada korban.
Dijerat UU TPKS
Atas dugaan perbuatannya, AJ dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, S.E., M.M. menyatakan pihaknya telah melaporkan perkembangan kasus itu ke Kementerian Agama RI melalui Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
“Kami akan memberikan layanan kepada masyarakat dengan baik sesuai yang dibutuhkan dan sesuai tugas fungsi Kemenag,” ujar Kepala Kemenag Jepara saat diwawancarai media wartaglobal.id. melalui pesan WhatsApp.
Pihak Kemenag juga menyebut terus menjalin komunikasi dengan pengasuh pondok pesantren agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan baik dan situasi santri tetap kondusif.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pihak terkait di Kabupaten Jepara guna mengevaluasi sistem pengawasan serta mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami terus menjalin komunikasi dengan semua pihak supaya masalah ini tertangani secara tuntas dan ke depan tidak lagi muncul kejadian yang sama. Santri harus benar-benar merasa nyaman dan aman dalam mengikuti pembelajaran di pondok pesantren,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan penyalahgunaan pengaruh dan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan.
Publik mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap korban serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren. (Petrus)
KALI DIBACA
