Terlapor berinisial T.S.P menyampaikan permohonan maaf dengan bersalaman dengan korban, usai Polsek Ngargoyoso menyelesaikan Kasus Dugaan Pencurian Lewat Restorative Justice, Selasa (26/5/26).KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Polsek Ngargoyoso Polres Karanganyar menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian yang sempat menjadi perhatian masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kios milik warga di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Korban melaporkan dugaan pengambilan gula pasir seberat 50 kilogram yang dibawa menggunakan sepeda motor oleh seorang pria.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso langsung melakukan serangkaian langkah kepolisian. Petugas menerima laporan polisi, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, hingga memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor berinisial T.S.P. (32), seorang pekerja swasta asal Tawangmangu, Karanganyar, mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami korban.
Kapolsek Ngargoyoso, AKP Suparjo, S.Sos., mengatakan perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice dengan mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi di Mapolsek Ngargoyoso.
“Penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mempertimbangkan situasi serta kesepakatan kedua belah pihak. Terlapor telah meminta maaf dan bersedia mengganti kerugian korban sehingga perkara diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice,” ujar AKP Suparjo saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Dengan penyelesaian secara kekeluargaan itu, Polsek Ngargoyoso berharap situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Joko S)
KALI DIBACA
