Kanit 4 PPA Satreskrim Polres Jepara, Ipda Angga Dwi Susanto, SH., MH. (Istimewa)JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menjerat AJ (60), seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki perkembangan penting. Setelah sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti melalui petunjuk P-19, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara memastikan proses perkara kini telah memasuki tahapan menuju P-21.
Perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa upaya pelengkapan berkas perkara yang dilakukan penyidik menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses penegakan hukum.
Kanit 4 PPA Satreskrim Polres Jepara, Ipda Angga Dwi Susanto, SH., MH., menegaskan bahwa penyidik terus bekerja menyelesaikan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.
"Kasus ini saat ini dalam tahap proses P-21," ujar Ipda Angga saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada 11 Juni 2026 melalui mekanisme P-19. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan seluruh unsur pembuktian, administrasi, dan materi perkara telah terpenuhi secara komprehensif.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Mario, menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah memberikan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap.
"Masih ada yang perlu dilengkapi. Saat ini kami menunggu penyidik memenuhi petunjuk yang telah diberikan," katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat melakukan pelengkapan berkas sesuai arahan jaksa. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Andika S.Tr.K., S.I.K., M.H., sebelumnya memastikan seluruh petunjuk sedang dipenuhi sebelum berkas kembali dikirim ke kejaksaan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 19 tahun yang diterima Polres Jepara pada Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka.
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka juga telah menjalani penahanan setelah dinyatakan memenuhi syarat hukum dan kesehatan. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren dan korban yang merupakan santriwati. Karena itu, transparansi dan profesionalisme penanganan kasus menjadi sorotan publik.
Perkembangan menuju tahap P-21 ini sekaligus menunjukkan keseriusan penyidik Unit 4 PPA Satreskrim Polres Jepara dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak. Langkah cepat, koordinasi intensif dengan kejaksaan, serta komitmen melengkapi seluruh petunjuk hukum menjadi bagian penting dalam menghadirkan kepastian hukum.
Publik kini menantikan berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara untuk memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Polres Jepara menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Petrus)
KALI DIBACA
