Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda bersama Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan Ibu Hamil Jadi Korban Bentrokan Perguruan Silat di Karanganyar, Satu Pelaku Diamankan Polisi, Sabtu (20/6/26).KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Bentrokan antarperguruan silat yang terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar pada Minggu (31/5/2026) meninggalkan duka bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik tersebut. Seorang ibu hamil berinisial B, warga Kecamatan Kebakkramat, menjadi korban lemparan batu saat melintas di Jalan Solo-Sragen, tepatnya di kawasan Sroyo, Karanganyar.
Meski kondisi korban kini mulai menunjukkan perkembangan positif, ia masih harus menjalani operasi lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh tim medis. Sementara itu, kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FM alias Surok (20), warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
Kasus tersebut dipaparkan dalam gelar perkara yang dipimpin Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda bersama Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono di Mapolres Karanganyar, Sabtu (20/6/2026).
Kompol Miftahul Huda menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 14.42 WIB saat korban mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju Kota Solo usai menghadiri sebuah kegiatan. Ketika memasuki pertigaan Sroyo dan keluar dari sebuah gang menuju jalan utama, korban berada di tengah situasi yang memanas akibat bentrokan dua kelompok perguruan silat yang saling berhadapan.
Di lokasi kejadian, kedua kelompok terlibat aksi saling lempar batu. Korban yang merupakan masyarakat umum dan tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi maupun perguruan silat, tidak sempat menghindar ketika sebuah batu melayang dan menghantam bagian kepalanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan sempat mendapatkan perawatan di RS Indo Sehat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Moewardi Solo untuk penanganan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka di pelipis kanan yang menyebabkan retak tulang kepala serta pendarahan di dalam kepala.
Berawal dari laporan yang dibuat suami korban, Ahmad (26), Satreskrim Polres Karanganyar langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan FM alias Surok sebagai tersangka. Penyidik menduga pelaku terlibat dalam aksi pelemparan batu yang terjadi saat bentrokan antarkelompok perguruan silat. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa korban bukan sasaran langsung dari aksi kekerasan tersebut, melainkan terkena lemparan batu secara tidak sengaja ketika berada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pasal subsider. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Karanganyar menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terungkap. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
Kepolisian juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa itu untuk turut membantu proses penyelidikan. Dukungan masyarakat dinilai penting agar seluruh pelaku yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. (Joko S)
KALI DIBACA
