Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam keterangan Mantan Karyawan Bobol Toko Perabotan di Solo.SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Seorang pria berinisial MSA (23), warga Kampung Bayang, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian di rumah sekaligus tempat usaha milik mantan atasannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Toko Perabotan Mama yang berlokasi di Jalan Banyuanyar Selatan, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial MI (31) menerima notifikasi dari kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi. Saat memeriksa rekaman sekitar pukul 19.30 WIB, korban mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan oleh mantan karyawannya sendiri.
Karena mengenali sosok yang terekam kamera, korban kemudian melakukan pengecekan di dalam rumah. Hasilnya, sejumlah barang berharga yang disimpan di lemari kamar diketahui telah hilang.
Barang-barang yang raib antara lain sebuah cincin emas seberat 0,7 gram, gelang emas seberat satu gram, satu unit telepon genggam, serta satu buah logam mulia. Menyadari menjadi korban pencurian, MI segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Satreskrim Polresta Surakarta bersama Polsek setempat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim Opsnal Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut didorong oleh motif ekonomi. Pelaku diduga memanfaatkan pengetahuannya mengenai kondisi dan tata letak lokasi karena sebelumnya pernah bekerja di tempat milik korban.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, telepon genggam, serta kartu identitas milik pelaku.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, MSA dijerat Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(Joko S)
KALI DIBACA
