Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung.KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 di Kabupaten Karanganyar yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung selama dua pekan resmi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut dilakukan menyusul instruksi langsung dari Mabes Polri.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri terkait penundaan Operasi Patuh 2026 yang semula akan digelar mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
“Kami tetap mengikuti perintah dari pusat terkait penundaan Operasi Patuh serta melaksanakan dan meningkatkan kegiatan rutin operasional lalu lintas untuk melayani masyarakat dan menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Karanganyar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Meski operasi terpusat tersebut ditunda, Satlantas Polres Karanganyar memastikan berbagai kegiatan rutin di bidang lalu lintas tetap berjalan seperti biasa. Petugas akan terus melaksanakan pengaturan lalu lintas, penjagaan, patroli, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Menurut Razes, pelayanan kepada masyarakat serta upaya menjaga kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar tetap menjadi fokus utama jajaran Satlantas meskipun Operasi Patuh belum dilaksanakan.
Sebelumnya, Satlantas Polres Karanganyar telah mengumumkan rencana pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai Senin (8/6/2026) hingga Minggu (21/6/2026). Operasi tersebut merupakan agenda kepolisian terpusat yang direncanakan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Ngadirin, sebelumnya menjelaskan bahwa Operasi Patuh bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian berencana menerapkan kombinasi penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual, serta pemberian teguran tertulis kepada pelanggar.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm standar, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus lalu lintas, mengemudikan kendaraan tanpa spion, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Namun sebelum operasi dimulai, Mabes Polri mengeluarkan instruksi penundaan pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait jadwal pengganti maupun waktu pelaksanaan terbaru operasi tersebut.
Meski demikian, masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas karena pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tetap dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh jajaran kepolisian. (Joko S)
KALI DIBACA
