Polres Karanganyar tengah melakukan penyelidikan Dugaan Penipuan Modus Janjikan Lolos Kerja Non ASN, Jumat (19/6/26).KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Harapan seorang ayah untuk membantu anaknya mendapatkan pekerjaan justru berakhir dengan kerugian puluhan juta rupiah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta.
Peristiwa tersebut berawal pada Juni 2023 saat korban berinisial NG (55) diperkenalkan kepada HS, seseorang yang mengaku memiliki jaringan dan kemampuan untuk membantu meloloskan anak korban menjadi pegawai non ASN di lingkungan BKD Kabupaten Karanganyar.
Dengan berbagai janji dan keyakinan yang disampaikan, HS menawarkan bantuan pengurusan dengan syarat adanya sejumlah biaya administrasi. Demi membuka peluang kerja bagi anaknya, korban pun menyetujui permintaan tersebut.
Pada 8 Juni 2023, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp8 juta di wilayah Kebakkramat. Penyerahan uang itu dilengkapi dengan tanda terima serta surat perjanjian. Selanjutnya, pada 19 Juni 2023, korban kembali dipertemukan dengan seorang terlapor lainnya berinisial MH (46) yang disebut memiliki akses untuk merealisasikan janji tersebut.
Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp72 juta dan menerima kwitansi sebagai bukti transaksi. Saat itu korban dijanjikan bahwa anaknya akan diterima bekerja pada Oktober 2023.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terwujud. Anak korban tidak diterima bekerja sebagaimana yang dijanjikan, sementara uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp80 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang, surat perjanjian, dokumentasi pertemuan, serta percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga menguatkan rangkaian peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap praktik yang memanfaatkan harapan masyarakat dengan modus menjanjikan pekerjaan melalui jalur tidak resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki koneksi atau akses untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh proses rekrutmen dilakukan melalui mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika menemukan indikasi serupa, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” ujar AKP Wikan.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani.
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan curang. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Joko S)
KALI DIBACA
