Polres Pekalongan Tangkap Dua Pengedar Pil Berhayaya, Sita 6.671 Tablet dari Tangan Pelaku - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Pekalongan Tangkap Dua Pengedar Pil Berhayaya, Sita 6.671 Tablet dari Tangan Pelaku

Monday, 1 June 2026
Polres Pekalongan Ringkus Dua Pengedar Pil Berbahaya, 6.671 butir Siap Edar Disita, Sabtu (30/5/26).

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin kembali berhasil diungkap jajaran Polres Pekalongan. Sebanyak 6.671 butir obat keras berbagai jenis diamankan dari tangan dua pelaku yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni K alias Centol (30), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dan R alias Kerdil (36), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Sementara satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial Tengel masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sragi terkait dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan K di area timbangan PG Sragi, Kelurahan Sragi, Sabtu (30/5/2026) malam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan. Dari tangan K, polisi menyita 370 butir Tramadol, 955 butir Hexymer, 110 butir Yarindo, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,19 juta, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Tidak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap K mengarah pada keterlibatan R. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, dan berhasil mengamankan R yang diduga turut berperan dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Dalam pengembangan kasus, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah seorang pelaku lain berinisial Tengel yang kini berstatus DPO. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat keras siap edar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.020 butir Tramadol, 4.665 butir Hexymer, 940 butir Yarindo, dan 46 butir Alprazolam. Total sebanyak 6.671 butir obat keras berhasil disita petugas sebelum beredar di tengah masyarakat.


Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda.

"Ribuan butir obat keras yang berhasil kami amankan ini diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.

Yonanta menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang terduga pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat berbahaya," tambahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

( Ari )

KALI DIBACA