Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam ungkap Kasus Sita 3,5 Kilogram Sabu, Senin (29/6/26).SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sekitar 3,5 kilogram sabu senilai miliaran rupiah. Barang haram tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial KDN alias CK (31), warga Kabupaten Boyolali. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Soloraya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
KDN ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2026, di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, tidak jauh dari Bandara Adi Soemarmo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika dalam jaringan tersebut.
“Tersangka ini KDN memiliki peran ganda dalam jaringan ini yakni sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Kami tangkap pelaku di wilayah Boyolali pada 27 Juni setelah pengintaian,” kata Sigit dalam konferensi pers di Polresta Surakarta, Senin (29/6).
Menurut AKBP Sigit, dari pemeriksaan awal diketahui tersangka menjalankan aksinya karena dijanjikan imbalan uang oleh jaringan yang mengendalikannya.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. Di lokasi penangkapan, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 0,4 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam, plastik kemasan, lakban, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket besar sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram yang masih tersimpan rapi dan belum sempat diedarkan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perum Graha Sejahtera, Dadimulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Di lokasi ini ditemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 100 gram, dua timbangan digital, alat isap sabu, sedotan, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal lain yang berkaitan. Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Rizky Wibowo mengungkapkan bahwa KDN merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Kabupaten Boyolali. Saat ini, tersangka diketahui masih berstatus bebas bersyarat.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa sabu tersebut diduga berasal dari jaringan di Banten dan rencananya akan diedarkan di wilayah Soloraya. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp17 juta apabila berhasil menjalankan aksinya. (Joko S)
KALI DIBACA
