Biadab! Ayah Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandungnya Selama Bertahun-tahun - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Biadab! Ayah Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandungnya Selama Bertahun-tahun

Tuesday, 30 June 2026
Seorang Ayah di Kartasura Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandungnya Selama Bertahun-tahun, Selasa (30/6/26).

SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Aparat Polres Sukoharjo mengamankan seorang pria berinisial FA (51), warga Kartasura, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Korban yang identitasnya disamarkan demi perlindungan merupakan seorang perempuan dan masih di bawah umur saat dugaan peristiwa tersebut pertama kali terjadi.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polres Sukoharjo pada 18 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari korban serta mengumpulkan alat bukti. Setelah dinilai memenuhi unsur pembuktian, FA ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Setelah mengantongi alat bukti yang kuat, FA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Sukoharjo," ujar dia saat ditemui wartawan, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, sejak tahun 2017 ketika korban masih duduk di bangku kelas VII SMP dan berusia sekitar 12 tahun. Polisi menyebut korban diduga mengalami tekanan dan ancaman sehingga tidak berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

Perbuatan tersebut diduga berulang hingga terakhir kali terjadi pada April 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kartasura.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada salah satu anggota keluarganya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Polres Sukoharjo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anggota keluarga, khususnya anak-anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan. (Joko S)

KALI DIBACA