
Gelar Patroli, Sat Samapta Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Mojogedang, Puluhan Botol Miras Ilegal Diamankan, Selasa (7/7/26).
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Komitmen Polres Karanganyar dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan melalui operasi patroli rutin yang dilakukan personel Regu Turjawali Sat Samapta. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tanpa izin dari sebuah rumah di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Selasa (7/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Regu Turjawali Sat Samapta Polres Karanganyar menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kecamatan Mojogedang. Di tengah kegiatan patroli, petugas menerima laporan warga mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di salah satu rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pengecekan membuktikan laporan masyarakat benar. Di rumah milik D alias Jebek (54), yang berprofesi sebagai petani, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa mengantongi izin.
Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima botol bir merek Anker, enam botol ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1.500 mililiter, serta dua botol ciu rasa leci dengan kemasan serupa. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Karanganyar sebagai bagian dari proses penanganan hukum.
Ps. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, S.H., mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras ilegal tidak boleh dianggap sepele karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara konsisten. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Iptu Mulyadi, saat dihubungi Jumat (10/7/26).
Pemilik rumah kini diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Polres Karanganyar memastikan kegiatan patroli preventif dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat akan terus digencarkan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelanggar hukum sekaligus menciptakan situasi Kabupaten Karanganyar yang aman, nyaman, dan kondusif. (Joko S)
KALI DIBACA
