Polres Karanganyar Tangkap Curanmor dan Curat, Pelaku Beraksi di 22 TKP Solo Raya - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Karanganyar Tangkap Curanmor dan Curat, Pelaku Beraksi di 22 TKP Solo Raya

Tuesday, 7 July 2026
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Srikadiyono.


KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Tim Resmob Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan lintas wilayah di kawasan Solo Raya. Seorang pria berinisial TW alias Klowor (43) ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam aksi kriminal di sedikitnya 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Karanganyar, Sragen, Surakarta, Boyolali, dan Sukoharjo.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit milik warga Dukuh Tuban Kidul, Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Korban melaporkan kejadian tersebut pada 1 Juli 2026 setelah mendapati kendaraan yang diparkir di teras rumahnya telah hilang.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Srikadiyono, menjelaskan bahwa Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku melalui serangkaian penyelidikan intensif. Tersangka akhirnya ditangkap di kawasan Terminal Tirtonadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Supra Fit di wilayah Kalioso, Gondangrejo. Kendaraan hasil curian kemudian dijual melalui rekannya berinisial A alias Tiwul kepada seorang penadah di wilayah Klaten,” ujar AKP Wikan, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana serupa di berbagai daerah.

“Dari pendataan sementara, terdapat 22 TKP yang meliputi pencurian sepeda motor, telepon genggam, hingga burung peliharaan di wilayah Karanganyar, Sragen, Surakarta, Boyolali, dan Sukoharjo,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi AD-6867-AT yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Karanganyar masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

(Joko S)

KALI DIBACA