Polresta Surakarta Bekuk Dua Pencuri Spesialis Perhiasan di Rumah Warga Lansia - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polresta Surakarta Bekuk Dua Pencuri Spesialis Perhiasan di Rumah Warga Lansia

Friday, 31 July 2026
Satreskrim Polresta Surakarta Gelar Konferensi Pers kasus Dua Spesialis Pencuri Perhiasan Antarprovinsi yang berhasil dibekuk, Kamis (30/7/26).


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan dengan sasaran rumah warga lanjut usia (lansia). Dua pria asal Sulawesi Selatan yang diduga merupakan spesialis pencurian rumah lansia ditangkap setelah membawa kabur sejumlah perhiasan emas milik seorang warga di Kota Surakarta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (46), warga Kabupaten Jeneponto, dan B (48), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya diamankan polisi pada 28 Juli 2026 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo, dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Mapolresta Surakarta, Kamis (30/7/2026).

AKBP Heru menjelaskan, aksi pencurian terjadi di rumah korban Tjong Sien Ha (73) yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Surakarta, pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 07.17 WIB.

"Dalam perkara ini kami mengamankan dua orang tersangka, yakni S, warga Kabupaten Jeneponto, dan B, warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Keduanya memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya," ujar AKBP Heru Eko Wibowo.

Menurutnya, tersangka B bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang di depan rumah. Ketika korban lengah, tersangka S masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian menuju kamar korban dan mengambil sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam laci.

"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu yang terbuka, menuju kamar korban, membuka laci penyimpanan barang berharga, lalu mengambil sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan secara matang. Sebelum beraksi, kedua pelaku diketahui menginap di sebuah hotel di sekitar Bandara Adi Soemarmo. Setelah berhasil membawa hasil curian, keduanya menuju Jakarta dan menjual perhiasan tersebut kepada pedagang emas di kawasan Pasar Senen tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta penyelidikan di berbagai lokasi. Dari hasil tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya keduanya ditangkap pada 28 Juli 2026.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, helm, tas selempang, sepatu, serta uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

AKBP Heru mengungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut karena kedua tersangka diduga merupakan spesialis pencurian dengan target rumah yang dihuni lansia.

"Selain kasus yang kami ungkap saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah tindak pidana pencurian lain yang terjadi di wilayah Surakarta sejak tahun 2025 hingga 2026," tegasnya.

Beberapa kasus yang kini masih didalami antara lain pencurian di kawasan Kepatihan Kulon, Jebres, pada November 2025, pencurian perhiasan senilai sekitar Rp1 miliar di kawasan Stabelan, Banjarsari, pada Januari 2026, serta sejumlah kasus pencurian lainnya di Tegalharjo, Jalan AR Hakim, dan kawasan Yos Sudarso, Serengan.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

AKBP Heru juga mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia dan keluarga yang memiliki anggota keluarga lansia, agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang mencoba mengalihkan perhatian. Pastikan pintu rumah selalu dalam keadaan terkunci meskipun sedang berada di halaman, dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," pungkasnya.

Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Surakarta masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun korban lain yang berkaitan dengan aksi kedua tersangka di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

(Joko S)

KALI DIBACA